Status Gibran di PDIP Akan Ditentukan Ketum Megawati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyerahkan keputusan mengenai status Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo kepada Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Tanya Ketum (Megawati),” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu 22 Oktober malam.

Rudy, panggilan akrabnya pun juga menjawab hal yang sama saat ditanya mengenai kemungkinan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) Gibran sebagai wali kota Solo.

“Aku ra reti nek itu (saya tidak tahu kalau soal itu),” ucapnya.

Namun, untuk status kader PDIP, mantan rekan Joko Widodo saat memimpin Kota Solo itu mengatakan, jika Gibran dideklarasikan dan maju sebagai cawapres pendamping capres yang diusung partai politik (parpol) non-PDIP, maka otomatis statusnya keluar dari partai yang mengusungnya sebagai wali kota Solo periode 2020-2024 itu.

“Ya sekarang otomatis to. Dari partai A ke partai B kan ya berarti anggota partai B. Partai A tergantung beliau sendiri. Kalau untuk KTA (kartu tanda anggota) ya nanti dari DPP to. Kan tanda tangan KTA, Ketua Umum Ibu Hj Megawati Soekarnoputri,” tutup Rudy.

Diketahui putra sulung Presiden Jokowi tersebut resmi menjadi orang nomor satu di kota bengawan setelah dilantik sebagai wali kota Solo pada 26 Februari 2021. 

Bersama wakilnya, Teguh Prakosa, Gibran yang diusung PDIP itu berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 86,5 persen atas lawannya Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang merupakan calon independen di Pilkada Solo 2020.

Gibran sendiri diusung PDIP menjadi calon wali kota di Pilkada Solo 2020 setelah resmi mendaftar sebagai kader PDIP pada 23 September 2019 melalui Ranting Manahan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.