Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhamamd Asrun menilai pemohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Gibran Rakabuming Raka dicoret sebagai calon wakil presiden, sangatla aneh.

Menurutnya, permohonan yang diajukan kedua pemohon itu tidak sesuai dengan sistem hukum.

"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," ujar Asrun dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April.

Kemudian, Asrun juga menyoroti permohonan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dikatakan, putusan MK tak bisa mendiskualifikasi

"Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Sialkan lihat. Kaji. Saya sudah meneliti perosalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi ngga bisa," sebutnya.

Dengan permohonan itu, Andi mempertanyakan bagaimana mekanisme pencarian sosok wakil presiden untuk menggantikan Gibran Rakabumung Raka. Sehingga, dianggap sebagai hal yang aneh.

"Satu lagi menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02," sebutnya.

Tak hanya itu ditegaskan bila penetan Gibran sebagai cawapres telah sesuai aturan. Di mana, KPU mengikuti putusan MK.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," kata Asrun.