Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Vonis Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra (kanan) saat mengecek senjata yang dihadirkan JPU di PN Jaksel, Selasa (19/3/2024). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan vonis kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, yang menyeret pengusaha Dito Mahendra pada Kamis 4 April 2024. 

Kepastian pembacaan vonis mantan kekasih selebritas Nindy Ayunda itu disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Direncanakan pukul 11.00 (WIB),” ujar Djuyamto melalui pesan singkat pada Kamis 4 April pagi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Dito terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Dito terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan. Penemuan senjata api ilegal di kediaman Dito terungkap saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada Maret 2023 lalu.

KPK melakukan penggeledahan terkait status Dito sebagai salah satu saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.