Bagikan:

Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sepakat mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Dukungan yang membuka jalan bagi Gibran, Wali Kota Solo, dan putra sulung Presiden Jokowi untuk berperan dalam konstelasi politik menuju pemilihan presiden 2024.

Gibran sebelumnya ditugaskan sebagai Jurkam untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD oleh PDIP. Puan Maharani, yang mewakili PDIP, akhirnya mengakui bahwa Gibran akan turut serta dalam konstelasi pemilihan presiden 2024.

Pertimbangan terhadap peran Gibran dalam politik timbul dari keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama terkait dengan putusan tentang batas usia calon wakil presiden (cawapres). Putusan yang memicu reaksi di seluruh negeri.

Akar perdebatan ini dapat ditelusuri hingga pernyataan bijak yang pernah disampaikan oleh Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menyatakan bahwa putusan MK adalah "jalan dari Allah untuk mengembalikan marwah MK." Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu ini memiliki dimensi filosofis dan moral yang mendalam, melampaui aspek hukum semata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirim surat kepada partai politik, membahas persyaratan usia calon presiden dan cawapres. KPU juga akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam putusan MK ini, muncul istilah "dissenting opinion" atau pandangan berbeda yang diungkapkan oleh beberapa hakim MK terkait putusan ini. Perbedaan pandangan ini menciptakan keraguan tentang konsistensi dalam lembaga MK.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) mencatat empat kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini, dan menyatakan bahwa gugatan mengenai batas usia calon presiden dan cawapres seharusnya ditolak. Hal ini mencerminkan tingkat ketidaksetujuan yang signifikan terhadap putusan MK.

Dampak utama dari putusan MK ini terasa dalam dunia politik. Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, mengungkapkan keprihatinannya bahwa MK telah terperangkap dalam politik. Beberapa pandangan bahkan menyebut bahwa putusan MK adalah "karpet merah" bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, tetapi juga dapat merusak citra Presiden Jokowi.

DPR menduga akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menindaklanjuti masalah kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun sebagai calon presiden atau cawapres. Hal ini semakin mempertajam ketegangan dalam perdebatan ini dan menunjukkan seriusnya implikasi putusan MK.

Namun, ada pandangan berbeda di kalangan hakim MK. Hakim MK, Saldi Isra, yang turut dalam sidang, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, MK dapat terjebak dalam pusaran politik, terutama setelah Anwar Usman, Hakim Konstitusi lainnya, turut serta dalam rapat membahas putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ini menekankan kemungkinan adanya tekanan politik yang memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Terungkap bahwa mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas, yang mengajukan gugatan terkait batas usia cawapres, adalah pendukung Gibran Rakabuming Raka. Ini menunjukkan betapa politik memainkan peran penting dalam proses hukum di MK.

Terakhir, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM, sempat mengkritik keras putusan MK ini. Ketua Umum PBB ini menyebutnya sebagai "cacat hukum yang serius." Ia bahkan berencana untuk menyampaikan kritiknya kepada Prabowo Subianto.

Kontroversi seputar putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon wakil presiden adalah perdebatan yang kompleks dengan berbagai sudut pandang yang berbeda. Ini mencerminkan dinamika politik dan hukum yang sedang berkembang di Indonesia dan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, konsistensi, dan berlandaskan hukum dalam pengambilan keputusan hukum. Hal ini sebagai pengingat penting bahwa hukum harus tetap menjadi landasan kuat dalam menjalankan sistem demokrasi.

Kini, bola berada di tangan Presiden Jokowi. Saat hadir di peringatan Hari Santri, Presiden Jokowi secara resmi menyatakan restunya terhadap pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Pertanyaannya adalah, langkah apa yang akan diambil oleh Jokowi untuk memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat secara mulus maju dalam konstelasi pemilihan presiden 2024?