Bagikan:

MAKASSAR - Bripda Fauzan alias Bripda FA (23) terancam dipecat karena melanggar kode etik terkait kasus pemerkosaan mantan pacar berinisial M di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi tidak ada itu pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri, (suka sama suka)," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham dikutip antara.

Dari hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan, FA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan wanita M sebanyak lima kali pada saat SMA.

Keduanya berpacaran dan kemudian hubungan terus berlanjut sampai bersangkutan menjalani pendidikan kepolisian. Tercatat sebanyak delapan kali mereka berhubungan badan saat itu.

Informasi yang berkembang korban memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan. Diduga korban merasa tertekan karena terus diganggu, hingga akhirnya melaporkan kejadian dialaminya itu ke orang tuanya lalu dilaporkan ke polisi, dengan cepat berita itu pun menyebar terjadi dugaan pelecehan seksual hingga paksaan hubungan badan.

Menanggapi informasi tersebut, Bidang Propam Polda Sulsel bertindak cepat dengan menyelidikinya termasuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Hasil dari pemeriksaan FA dinilai terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya dilaksanakan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepadanya.

"Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," papar Zulham.

Selain itu, bersangkutan dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Kemudian diterapkan pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi ada empat pasal akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA. Yakinlah, kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan yang membuat pelanggaran akan kami proses," ucapnya.

Zulham mengemukakan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai perintah Kapolri dan Kapolda akan ditindak tegas tanpa kata ampun tanpa pandang bulu siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan status FA saat ini sudah ditindak dan ditahan pada penempatan khusus Polda Sulsel. Penahanan dilakukan selama satu bulan, namun belum sampai sebulan, kata Zulham, sudah dilaksanakan sidang etik. Sedangkan untuk laporan pidananya itu ranah dari Satuan Kriminal Umum Polda Sulsel.

"Sudah kita amankan, karena memang perbuatannya nanti (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah. Laporan pidana ada, tapi terkait terpenuhinya unsur itu ranahnya Krimum. Yang pasti, kode etik dan disiplin terbukti dan kita proses," tuturnya.