MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi Loloskan Gibran Sebagai Cawapres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti kuat soal adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat calon presiden. khususnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," ujar Hakim Arief Hidayat dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemulihan Umum (PHPU) di MK, Senin, 22 April.

Menurut Mahkamah, Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menjadi bukti kuat untuk menyakinkan telah terjadinya intervensi dan nepotisme yang dilakukan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Khususnya, sebagai cara memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

"Tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ucapnya.

Terlebih, merujuk kesimpulan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 telah ditegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Tapi, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada terpenuhinya syarat daripada pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," kata Arief.

Sebagai pengingat, MK dijadwalkan akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada sidang yang digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Meski dalam satu agenda sidang, putusan dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam petitum permohonannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Lalu, Anies-Muhaimin memiliki alternatif petitum permohonan yakni mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres saat pemungutan suara ulang, sehingga Prabowo harus mencari cawapres lain.