JAKARTA - Terungkap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres diintervensi oleh pihak luar.
Intervensi pihak luar atas perumusan putusan MK ini difasilitasi oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini dibeberkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada Selasa, 7 November.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkap Jimly.
Hal ini didukung oleh sikap Anwar Usman yang terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara 90/PUU-XXI/2023, setelah sebelumnya absen dalam RPH perkara uji materi serupa.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak mundur dari penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023, padahal secara nyata-nyata terdapat benturan kepentingan, karena perkara 90/PUU-XXI/2023 berkaitan langsung dengan kepentingan keluarga hakim terlapor, yaitu Gibran Rakabuming Raka," ungkap Jimly.
Usai sidang putusan MKMK, Jimly ditanya mengenai siapa pihak luar yang ia singgung dalam pembacaan putusan tersebut. Namun, mantan Ketua MK itu enggan memberi tahu.
"Ya, itu tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu sudah kita temukan jadi alasan untuk memberhentikan (Anwar Usman) dari ketua. Itu saja. Enggak usah terlalu detail, tidak perlu semuanya, dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya karena enggak ada gunanya juga. Nanti memecah belah," jelas Jimly.
Dalam penjatuhan sanksi, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
BACA JUGA:
MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini menjadi anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.