JAKARTA – Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diyakini memiliki dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun pemerintah disarankan agar sosok profesional mendominasi struktur organisasi Danantara.
Pemerintah Indonesia akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang menopang nasional di berbagai sektor strategis.
“Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Ini adalah energi dan kekuatan masa depan Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa pendanaan awal Danantara mencapai 25 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Sejumlah pengamat ekonomi menilai Danantara dapat menjadi terobosan pengelolaan aset negara. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan, pembentukan Danantara akan mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) serta meningkatkan fleksibilitas dalam menarik investasi.
Namun yang menjadi perhatian sejumlah pengamat adalah adanya kemungkinan conflict of interest dalam pendirian Danantara ini jika tidak diisi orang-orang profesional, melainkan politikus.
Optimalkan Aset Negara
Danantara adalah badan pengelola investasi atau sovereign wealth fund (SWF) yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik.
Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan mengelola aset negara untuk membiayai proyek-proyek strategis. Lebih dari 900 miliar dolar AS atau lebih dari Rp14.000 triliun merupakan target aset yang bakal dikelola pemerintah, sementara investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dolar AS (sekitar Rp325,8 triliun).
BACA JUGA:
Mengutip Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara adalah mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan berperan seperti Indonesia Investment Authority (INA).
Tapi Danantara memiliki cakupan lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian supaya lebih terintegrasi dan efisien.
Sumber Pembiayaan Program Pemerintah
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan, hadirnya Danantara dapat mengurangi ketergantungan BUMN terhadap PMN. Ini terjadi karena nantinya Danantara diharapkan dapat merangkul berbagai mitra strategis dan menarik masuknya investasi ke dalam negeri.
“Setting Danantara juga membuatnya lebih lincah menarik investasi atau merangkul strategic partner dibandingkan format BUMN konvensional. Dampaknya, ketergantungan BUMN terhadap PMN akan bisa dikurangi,” ujar Wijayanto, mengutip Antara.
Hal senada juga dituturkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Menurutnya, keberadaan Danantara dapat membawa hal positif bagi perekonomian Indonesia.
Salah satunya, Danantara bisa mempercepat pembiayaan transisi energi. Menurut Bhima, aset Danantara nantinya mampu membiayai program pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara atau pengembangan energi terbarukan (EBT).
“Yang terpenting adalah aset yang dijaminkan ini adalah aset-aset di luar PLTU batu bara,” kata Bhima kepada VOI.
Dia menambahkan, hasil dana dari Danantara bisa menjadi sumber pembiayaan bagi program-program pemerintah, seperti program tiga juta rumah dan program ketahanan pangan lainnya.
Butuh Sosok Profesional
Namun di sisi lain, Bhima Yudhistira mendorong pentingnya menempatkan sosok profesional dalam struktur organisasi Danantara. Untuk itu, menurut Bhima, Danantara tetap harus diwaspadai tata kelolanya.
"Sejak awal kita sudah sarankan proporsi board yang berasal dari profesional harus dominan. Bisa terjadi conflict of interest jika diisi politisi misalnya, dalam struktur board director," ucapnya.
Dihubungi terpisah, ekonom Celios Nailul Huda menekankan soal pembagian wewenang Kementerian BUMN dan Danantara yang jelas supaya menghindari tabrakan kepentingan.
“Jangan sampai ada tabrakan kepentingan antar kedua belah pihak,” tegas Huda.
Selain itu, menurut Huda perlu juga ditegaskan terkait wewenang dalam mengatur BUMN mana saja yang masuk pengelolaan Danantara maupun yang bukan.
Menurutnya, Danantara jangan diberi beban mengatur perusahaan pelat merah yang sakit. Dengan begitu, perusahaan yang sakit ini sebaiknya tetap menjadi kewenangan Menteri BUMN.
Terakhir, untuk yang Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) juga diharapkan masih ada campur tangan pemerintah, sehingga tidak hanya mengedepankan keuntungan saja.
"PSO harus ada nilai dari kerakyatan yang harus dibebankan ke BUMN dan Danantara," pungkasnya.