Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Iwan Tarigan menanggapi pernyataan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) cengeng.

Menurut Iwan, setelah MK mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PKPU) yang digugat kubu Anies-Muhaimin, justru Hotman Paris yang akan menangis. Dengan kata lain, Iwan pede gugatannya akan dimenangkan MK.

"Hotman Paris akan kami buat menangis," kata Iwan kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.

Iwan menegaskan, Anies-Imin dalam petitum gugatannya memasukkan pelanggaran-pelanggaran yang mereka duga berkaitan dengan pemilu.

Hal itu mulai dari putusan batas usia capres-cawapres di MK, pengerahan penjabat kepala daerah hingga aparat untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran, penyaluran bansos ugal-ugalan, hingga pelanggaran saat pemungutan suara.

"Proses yang curang, bermasalah etika, dan abouse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS (tempat pemungutan suara) dan KPU," ungkap Iwan.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud merupakan sikap cengeng.

Sebab, dalam gugatan tersebut, kedua kubu capres-cawapres menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifkasikan Gibran Rakabuming Raka dari cawapres Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Hotman Paris saat 45 orang anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2024.

"Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata Hotman di gedung MK, Senin, 25 Maret.

"Waktu pendaftaran di KPU, 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran, waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor, malah mereka pesta pora berdiri 01, 02, 03, berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran. Itu pengakuan pertama," tambahnya.