Bagikan:

KENDARI - Wapres Ma'ruf Amin mempersilakan kepada para pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu//Pilpres 2024 menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hasil penetapan Pemilu 2024 oleh KPU RI bersifat sementara, karena masih perlu menunggu hasil keputusan dari MK, sebelum akhirnya dilakukan pelantikan capres dan cawapres terpilih, terhadap hasil Pemilu 2024 tersebut," kata Ma'ruf Amin di Kendari, Sultra, dikutip ANTARA, Kamis, 21 Maret.

Karenanya, Ma'ruf Amin mempersilakan kepada para pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk melakukan gugatan di MK. Sebab, gugatan ke MK itu sudah menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara.

"Yang mana prosesnya semua telah diatur oleh negara," ujarnya.

 

Wapres juga berharap agar semua proses gugatan berjalan sesuai dengan aturan dan cara-cara yang ditempuh sesuai dengan yang telah ditentukan.