JAKARTA - KPU RI akan merampungkan rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu 2024 hari ini, Rabu 20 Maret. Berdasarkan UU Pemilu mewajibkan KPU menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.
Jelang penetapan pemenang Pilpres 2024 ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berdoa agara seluruh pihak khususnya kubu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 bisa menerima keputusan KPU.
"Semoga ketetapan dan keputusan KPU ini bisa diterima oleh semua pihak," ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor kepada wartawan, Rabu, 20 Maret.
Kalaupun ada kubu paslon yang merasa tidak puas dan tidak menerima hasil yang diputuskan KPU nantinya, kata dia, bisa mengajukan hak konstitusi dengan melakukan gugatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi paslon yang tidak menerima atau tidak berkeinginan (dengan hasil KPU) ya silakan menggugat melalui jalur konstitusi ke mahkamah konstitusi," kata Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
BACA JUGA:
Namun Afriansyah mengingatkan, jika dalam keputusan yang diumumkan sebagai pemenang Pilpres adalah pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka maka penggugat bisa mengumpulkan bukti sebelum mengajukan gugatan.
"Kemudian silakan dibuktikan apa-apa yang dituduhkan kepada paslon nomor 2 itu yang kami harapkan," pungkasnya.