Bagikan:

YOGYAKARTA –  Hasil pemilihan presiden (Pilpres) dapat digugat ke Mahkama Konstitusi (MK) jika ada bukti terjadinya kecurangan atau kesalahan. Untuk melakukannya, perlu diketahui alur gugat hasil Pilpres 2024 ke MK termasuk memenuhi syaratnya lebih dulu.

Seperti diketahui, penetapan hasil pemilu yang di dalamnya terdapat hasil Pilpres 2024 akan dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai di seluruh Tanah Air. Jika dalam penetapan muncul dugaan terjadi kesalahan atau kecurangan, hasil Pilpres baru bisa digugat ke MK.

Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Pemilihan presiden 2024 sendiri digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan penghitungan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar di hari yang sama dengan hari pencoblosan yakni 14 hingga 15 Februari 2024.

Setelah perhitungan suara selesai, proses selanjutnya adalah rekapitulasi penghitungan suara yang digelar mulai hari Kamis, 15 Februari sampai dengan Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu proses selanjutnya adalah penetapan hasil Pemilu yang oleh KPU secara resmi.

Setelah penetapan hasil Pemilu 2024 muncul, paslon peserta Pilpres 2024 dapat mengajukan gugatan ke MK jika terdapat kecurangan atau kesalahan dalam proses pemungutan suara.

Harus diketahui bahwa sengketa hasil pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Di Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003, dikatakan bahwa batas waktu permohonan sengketa pemilu maksimal 3x24 jam terhitung sejak penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU.

Selain itu juga diatur pula dalam dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa paslon bisa mengajukan keberatan ke MK jika terjadi perselisihan perolehan suara Pilpres.

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," demikian isi Pasal 475 UU Pemilu.

Terkait gugatan atas penetapan hasil pilpres ke MK, pengajuan bisa dilakukan jika dalam beberapa kondisi yakni sebagai berikut.

  • Diajukan oleh paslon calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang menjadi peserta Pilpres
  • Diajukan terhadap penetapan hasil pemilu nasional yang dilakukan oleh KPU
  • Penetapan yang digugat berdampak pada penentuan capres dan cawapres yang masuk ke putaran dua atau terpilihnya capres dan cawapres.

Ada format permohonan sengketa hasil pemilu 2024 yang harus dipenuhi oleh pelapor yakni sebagai berikut.

  • Menguraikan secara jelas nama dan alamat pemohon
  • Kewenangan Mahkama Konstitusi
  • Kedudukan hukum pemohon sebagai calon presiden dan calon wakil presiden
  • Tenggang waktu pengajuan.

Di dalam permohonan sengketa yang diajukan ke MK, pasangan capres dan cawapres juga wajib menguraikan dengan jelas terkait beberapa hal yakni sebagai berikut.

  • Menjelaskan kesalahan hasil hitung suara oleh KPU sekaligus menjelaskan hasil yang benar versi pemohon
  • Permintaan pembatalan hasil hitung suara dan menetapkan hasil yang benar versi pemohon

Mahkama Konstitusi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah semua dinyatakan sesuai maka akan dilakukan registrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Sedangkan alur gugat hasil Pilpres 2024 ke MK akan dimulai dari sidang perdana. MK akan menggelar sidang perdana sengketa paling lama empat hari terhitung sejak permohonan diregistrasi. Sidang dilakukan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi sengketa dan pengesahan alat bukti.

Setelahnya, KPU akan memberi jawaban atas keberatan yang diajukan oleh pemohon. Sedangkan kandidat paslon capres-cawapres memberikan keterangan termasuk bantahan selaku pihak yang terkait dalam sengketa. Dalam proses persidangan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut hadir untuk memberi keterangan.

Sidang lalu akan masuk ke agenda pembuktian. Dalam persidangan juga akan dihadirkan saksi, baik dari pihak pemohon, KPU, atau pihak terkait lainnya. Tiap pihak juga diperbolehkan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dalil yang diajukan.

Merujuk Pasal 78 UU MK, putusan MK yang berkaitan dengan permohonan sengketa hasil pilpres harus diputus selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung mulai permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Itulah informasi terkait alur gugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.