Bagikan:

YOGYAKARTA - Alur gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian utama saat ini. MK terus menerima pengajuan sengketa hasil Pilkada, meskipun hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan terkait hasil pemilihan gubernur. Proses ini memiliki tahapan yang jelas untuk memastikan setiap sengketa dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa layanan pengajuan permohonan sengketa akan dibuka hingga 18 Desember 2024. Pengajuan gugatan dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengumumkan hasil perolehan suara. Sesuai aturan, pihak yang merasa keberatan memiliki waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda tergantung pada provinsi masing-masing. Setelah hasil ditetapkan, pihak yang keberatan harus segera mengajukan permohonan dalam waktu tiga hari kerja,” ujar Suhartoyo, Senin (9/12/2024).

Lantas, bagaimana sebenarnya alur gugatan hasil Pilkada 2024 di MK? Berikut adalah tahapan lengkapnya.

Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK

1. Pengajuan Awal

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik (e-AP3) dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU daerah mengumumkan hasil Pilkada.

2. Perbaikan dan Kelengkapan Dokumen

Setelah permohonan awal diajukan, pemohon diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonan agar sesuai dengan syarat yang ditentukan.

3. Pencatatan Permohonan

Apabila permohonan dinyatakan lengkap, MK bakal mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) memakai sistem e-BRPK. Pemohon kemudian akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai tanda bahwa permohonan telah resmi terdaftar.

4. Penetapan Sidang

Setelah permohonan terdaftar, hakim MK akan menggelar rapat untuk menetapkan jadwal persidangan.

Sidang Pemeriksaan dan Putusan

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dijadwalkan pada awal Januari 2025. Proses persidangan akan berlangsung serupa dengan sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024, di mana panel hakim terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Namun, perbedaan utama terletak pada batas waktu penyelesaian. MK diwajibkan menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Batas waktu ini bertujuan memastikan proses berjalan cepat dan efisien tanpa mengorbankan asas keadilan.

Proses yang Transparan dan Efisien

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses ini. Dengan penerapan sistem elektronik, diharapkan seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga putusan, dapat berlangsung lebih efisien dan dipantau secara terbuka oleh publik. Hal ini juga membantu para pemohon memanfaatkan waktu dan sistem yang tersedia secara maksimal.

Tips untuk Pemohon Gugatan

Bagi para pemohon yang ingin mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024, penting untuk:

  • Memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum pengajuan.
  • Menggunakan waktu tiga hari kerja yang tersedia secara optimal untuk perbaikan dokumen jika diperlukan.
  • Mengikuti jadwal persidangan dengan cermat dan memastikan semua argumen disampaikan secara lengkap selama sidang berlangsung.

Jadi, alur gugatan hasil Pilkada 2024 di MK dirancang untuk menjamin keadilan dan transparansi. Dengan tahapan yang terstruktur mulai dari pengajuan hingga putusan, proses ini memberikan peluang kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan mereka.

Sistem elektronik yang diterapkan juga membantu mempermudah pemantauan dan efisiensi proses. Bagi pemohon, memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku sangatlah penting agar gugatan dapat ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan fakta mengejutkan yang kalian perlu tahu yaitu sudah ada 200 Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi  

Jadi setelah mengetahui Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!