JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dipastikan tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal yang sama juga berlaku untuk pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, tidak ada satu pun gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan pada Rabu, 11 Desember 2024. Tidak ditemukan aduan, baik melalui daring maupun luring, dari kedua paslon terkait hasil Pilkada.
Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pengajuan sengketa hasil Pilkada hanya dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan. Sebelumnya, KPU Provinsi Jakarta telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024.
Menurut laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, hingga Kamis dini hari, total terdapat 15 permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK. Gugatan tersebut berasal dari berbagai provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat tiga permohonan dari Maluku Utara dan tiga permohonan terkait hasil pemilihan gubernur Papua Selatan. Sementara itu, sebanyak 212 gugatan terkait sengketa pemilihan bupati dan 47 gugatan untuk pemilihan wali kota juga tercatat, sehingga total permohonan sengketa Pilkada 2024 mencapai 274 kasus.
BACA JUGA:
Pada Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07%. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40%, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%.
Keputusan untuk tidak mengajukan gugatan menegaskan sikap kedua pasangan yang menerima hasil pemilihan dengan lapang dada. Hal ini sekaligus menutup babak sengketa di Pilkada Jakarta 2024.