Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hingga Rabu 11 Desember pagi, pukul 06.00 WIB, total 221 gugatan telah masuk.

Berdasarkan pantauan di situs resmi MK (mkri.id), terdapat dua gugatan untuk pemilihan gubernur, yakni terkait Pilgub Papua Selatan. Untuk pemilihan wali kota, sebanyak 41 gugatan telah diajukan, sedangkan permohonan sengketa terbanyak berasal dari pemilihan bupati, dengan total 178 gugatan.

Pendaftaran permohonan sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun online. Saat ini, ada 110 gugatan yang diajukan langsung dan 111 melalui sistem online. Jumlah ini masih dapat bertambah karena masa pengajuan gugatan masih berlangsung.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu, 18 Desember. Pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan hasil perolehan suara.

Mengutip laman resmi MK, setelah mengajukan permohonan, pemohon diberi waktu maksimal tiga hari kerja untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen sejak diterimanya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik). Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Setelah dicatat, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, setelah proses perbaikan, gugatan akan diregistrasi dan disidangkan oleh hakim MK sesuai panel masing-masing.

“Setelah diregistrasi, para hakim akan menggelar gelar perkara sengketa Pilkada 2024 di panel masing-masing, kemudian menetapkan jadwal sidangnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.