KSPI Keluhkan Gugatan UU Cipta Kerja di MK Dipinggirkan Akibat Sengketa Pilkada
Aksi unjuk rasa buruh menolak UU Cipta Kerja di Jakarta (Foto: Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP FSPMI yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz mengeluhkan progres pengajuan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Riden menganggap MK seakan mengesampingkan gugatan UU Cipta Kerja dan lebih mengutamakan gugatan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2020 yang diajukan dalam waktu berdekatan.

"Melihat gejalanya, kami sekarang ini masih tetap dipinggirkan karena mereka (majelis hakim MK) prioritaskan (sengketa) Pilkada 2020 dulu. Ini yang kami sesalkan," kata Riden saat ditemui VOI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Desember.

Padahal, menurut Riden, gugatan perselisihan hasil suara Pilkada 2020 hanya memiliki kepentingan di masing-masing daerah. Sementara, gugatan UU Cipta Kerja mencakup seluruh wilayah di Indonesia.

KSPI mengajukan dua jenis permohonan perkara ke MK, yakni uji formil dan uji materiil. Riden bilang, gugatan uji materiil telah selesai dalam proses pemberkasan dengan tiga kali sidang.

"Sidang keempat nanti akan masuk ke pokok perkara yang lebih detail dan akan menghadirkan kuasa hukum serta saksi dari KSPI," ungkapnya.

Namun, Riden menyayangkan lambatnya proses pengajuan uji formil gugatan UU Cipta Kerja. KSPI telah menyerahkan permohonan sejak 17 Desember lalu. Namun, sampai saat ini gugatan tersebut belum bisa diproses.

Bahkan, kata Riden, permohonan uji formil UU Cipta Kerja baru akan diberi nomor perkara oleh MK pada bulan April 2021 akibat banyaknya sengketa Pilkada 2020.

"Kami belum mendapat kepastian kapan mulai sidangnya. bahkan, informasinya di bulan April 2021 baru dapat penomoran. Padahal, biasanya uji formil diprioritaskan terlebih dulu karena terkait proses pembuatan UU. Makanya, kami agak kecewa juga," tutur Riden.

Lebih lanjut, Riden menyebut kelompok buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Mulai awal tahun depan, KSPI berencana menggelar aksi dua pekan sekali, berupa aksi lapangan dan disiarkan secara virtual.