Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah perwakilan buruh yang melakukan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, dipersilakan masuk ke Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 12.53 WIB. Mereka disambut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo sebelum menuju MK.

Perwakilan buruh juga dijemput oleh perwakilan MK. Perwakilan buruh ini diundang untuk berdialog di MK. Mereka juga mengingatkan massa buruh untuk menggunakan masker saat demonstrasi di masa pandemi ini.

Perwakilan MK menjemput massa buruh (Diah Ayu Wardani/VOI)

Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di daerah Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 2 November. Selain itu, mereka berencana melayangkan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Sebelum menuju MK, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, gugatan uji materi ke MK adalah salah satu jala yang dipilih gerakan buruh sambil melakukan aksi penolakan hingga UU Cipta Kerja ini dibatalkan.

"Sementara, hal lainnya, kita ingin melakukan aksi kembali di depan gedung DPR pada 9 November," kata Said.

Kemudian, tambah dia, massa buruh juga akan melakukan gerakan di media sosial untuk meminta pemerintah dan DPR untuk menjelaskan isi UU Cipta Kerja. Gerakan ini membawa dua isu besar, yaitu meminta presiden membatalkan UU Cipta Kerja, serta meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2021

"Bila penerintah tidak menaikkan upah dan tidak membatalkan UU Cipta Kerja, saya ingin menyerukan mogok kerja nasional akan dilakukan di seluruh Indonesia. Efek mogok kerja itu adalah setop produksi. Kami akan mengeluarkan instruksi resmi, enggak pakai takut-takut, meminta 2 minggu kawan kawan pabrik, anggota KSPSI, KSPI, pabriknya ribuan, kita instruksikan dua minggu (mogok kerja). Tunggu tanggal mainnya," kata dia.