Pertama, sambungnya, tidak melibatkan partisipasi publik. Kedua, tidak ada perintah UUD 1945 atau perintah UU lain untuk melakukan omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Dan secara materil merugikan kita semua termasuk anda para jurnalis. Satu, nanti boleh menggunakan outsourcing 100 persen. Kita bekerja di perusahaan A tapi kita mendaftar di agen outsourcing. Kita dipecat oleh perusahaan A tapi kita tidak diberikan pesangon oleh perusahaan outsourcing " jelasnya.
BACA JUGA:
Menurut Said, Negara telah melalaikan tanggungjawabnya dengan memberlakukan karyawan kontrak atau dikenal PKWT. "Secara materil berulang ulang dikontrak karena tidak ada periode, betul di PP batas 5 tahun kontrak. Tapi kita akan dikontrak satu tahun, pecat, kontrak lagi 6 bulan pecat. empat Minggu Pecat, bisa ratusan kali kita dikontrak, tidak ada Harapan untuk menjadi karyawan tetap," katanya.
Karena itu KSPI berharap Mahkamah Konstitusi dengan seadil-adilnya memutuskan uji materil yang diajukan KSPSI dan KSPI seluruhnya.