Perwakilan Buruh Datangi MK, Minta Penjelasan Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Aksi buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, beserta sejumlah perwakilan kelompok buruh mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Said Iqbal saat unjuk rasa di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Mereka membawa surat yang isinya meminta penjelasan kepada Hakim MK mengenai putusan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Kita minta penjelasan apa yang dimaksud MK pada amar putusan nomor 4 dan amar putusan nomor 7," seru Iqbal sebelum menuju gedung MK, Rabu, 8 Desember.

Diketahui, pada amar putusan dalam pokok permohonan poin 4 tertulis bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Selanjutnya, pada amar putusan poin 7, MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Kemudian, kelompok buruh juga ingin bertanya kepada MK apakah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 masuk dalam amar putusan nomor 7, di mana tindakan atau kebijakan yang bisa berdampak luas diminta untuk ditangguhkan.

Aksi buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat/FOTO: Diah Ayu-VOI

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penentuan upah minimum tahun 2022 di semua wilayah. Di mana, penetapan upah minimum kali ini dianggap masih terlalu rendah bagi pekerja.

"Dalam amar keputusan MK nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP nomor 36 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis. Dengan demikian, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepasa kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" ungkap Iqbal.

Sebagai informasi, buruh menggelar aksi besar-besaran pada hari ini. Ada dua tuntutan yang akan mereka kemukakan. Awalnya, rencana aksi digelar di depan Gedung MK menuntut penjelasan kepada MK atas putusan gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Kemudian, aksi dilanjutkan di depan Balai Kota DKI untuk menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Pasalnya, Anies menjanjikan akan merevisi surat keputusan (SK) gubernur terkait UMP dengan dasar keadilan.