Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo hanya 'ganti kulit' dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya akal-akalan pemerintah karena substansinya kurang lebih sama dengan Omnibus Lawa Cipta Kerja. 

"Perppu Cipta Kerja hanya ganti kulit saja. Akal-akalan untuk menghindari agar Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional. Belum lagi kalau kita bicara substansial, tidak jauh beda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Nining di Jakarta, Rabu, 4 Januari. 

Nining menganggap, Perppu Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah menghindari putusan MK. Karena seharusnya pemerintah mengeluarkan perppu pencabutan UU Cipta Kerja, bukan perppu penetapan UU Cipta Kerja yang cacat formil itu.  

"Inkonstitusional bersyarat itu harus diperbaiki karena tidak memenuhi syarat pembuatan peraturan perundang-undangan dalam partisipasi publik, sehingga akhirnya dibuatkan lah perppu. Nah yang dituntut rakyat adalah perppu pencabutan UU cipta kerja, bukan perppu penetapan UU Cipta Kerja. Tapi yang dibuat oleh presiden ini kan penetapan cipta kerja," jelas Nining.

Nining lantas menyebut kekuasaan hari ini semakin tidak baik, karena pemerintah secara nyata telah melakukan pembangkangan terhadap putusan MK.

"Ini menunjukan kekuasaan saat ini semakin tidak baik. Di mana pembangkangan terhadap konstitusi, terhadap putusan MK dilakukan oleh yang berkuasa, yang merusak hukum kekuasaan hari ini," kata Nining.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dengan melakukan tahapan proses penyusunan dan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

"Begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetapi selama dua tahun diperbaiki," kata Mahfud, Selasa, 3 Januari. 

Mahfud mengatakan, perbaikan tersebut berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia. Karenanya, pemerintah kemudian memperbaiki dulu UU tentang pembentukan peraturan perundangan.

"Di mana, di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja sehingga pemerintah memperbaikinya dengan menyusun perppu.

"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya, apa pernah materi UU ciptaker dibatalkan? Enggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," jelasnya.

Mahfud juga mengklaim, penerbitan perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," kata Mahfud.