JAKARTA - Partai Buruh menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo, lebih baik daripada perbaikan Undang-Undang diserahkan ke DPR RI.
Pasalnya, buruh tak percaya jika DPR harus mengurusi perbaikan UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi Perppu boleh, maka kami gunakan pendapat pertama, daripada dikasih DPR yang kami mosi tidak percaya," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu 31 Desember.
Said menilai, alasan kedaruratan mengeluarkan Perppu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun alasan tersebut berbeda dengan Partai Buruh, namun kata dia, itu lebih baik karena pihaknya sudah tak percaya DPR.
"Darurat upah nggak pernah naik, darurat outsourcing merajalela, gampang di PHK, easy hiring, easy firing, darurat pekerja kontrak berulang-ulang, darurat pesangon kecil. Dengan dasar itulah maka kami memilih Perppu," ungkap Said.
"Bilamana isi Perppu tidak sesuai harapan yang diusulkan, Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja tentu kami tolak Perppu, tentu ada langkah hukum kembali tentukan judicial langkah perjuangan melakukan aksi," sambungnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Said mengungkapkan, Partai Buruh telah melakukan dialog dengan pemerintah terkait UU Cipta Kerja. Kata dia, ada 9 poin yang diusulkan untuk diperbaiki, utamanya klaster ketenagakerjaan.
Bahkan, tambah Said, Perppu versi usulan Partai Buruh dan serikat buruh sudah didiskusikan dengan tim Kadin, dialog, dan sosial dialog.
"Sikap kami kembali ke UU 13 tahun 2003 yang merah. Jadi nggak main-main daripada dibahas di DPR mosi tidak percaya, hanya politisasi penuh kebohongan waktu itu. Kami nggak mau jatuh di lubang yang sama. Saya percaya Presiden Jokowi mendengar asalkan punya argumentasi kuat. Saya berkeyakinan isi Perppu sesuai harapan," pungkas Said.