Belum Terima Naskah Resmi dari Pemerintah, Baleg DPR Tak Bisa Putuskan Terima Atau Tolak Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR tak bisa memutuskan sikap menerima atau menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, lantaran hingga saat ini belum menerima naskah resmi dari pemerintah. 

Diketahui, Perppu yang ditekan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 30 Desember, lalu itu banyak menuai penolakan dari anggota DPR dan berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Khususnya terkait perubahan aturan libur dan cuti pekerja. 

"Sejauh ini kita belum bisa bersikap, karena Perppu belum beredar secara luas, dan belum dikirimkan secara resmi kepada DPR," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, saat dihubungi, Senin, 2 Januari. 

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu berharap, pemerintah langsung mengirimkan naskah resmi saat anggota dewan membuka masa sidang pada 10 Januari mendatang. Terlebih, penerbitan Perppu tersebut menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar memperbaiki UU Cipta Kerja.  

"Biasanya, pada masa sidang mendatang itu akan dikirimkan secara resmi. Karena ini kan terkait dengan teknis pembentukan perundang-undangan, dan putusan MK itu bahwa pembentuk undang-undang diberikan waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut," jelas Awiek.

"Sebagaimana ketentuan UU pembentukan peraturan perundang-undangan atau PPP, bahwa setiap pemerintah mengajukan Perppu, maka DPR akan memberikan persetujuan atau penolakannya pada masa sidang berikutnya," lanjutnya.