JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas soal Perppu Cipta Kerja dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemarin.
"Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Rabu, 13 Maret.
Kendati demikian, Awiek belum dapat memastikan tanggal berapa paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja itu digelar. Dia berharap rapat paripurna tersebut dilakukan dalam waktu agar segera sah menjadi undang-undang.
"Kami harap rapat paripurna dapat dilakukan dalam waktu dekat ini, dan Perppu Cipta Kerja sah menjadi undang-undang," kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Dasco mengatakan RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) akan lanjut dibahas pada masa persidangan IV tahun 2022-2023. Kedua RUU tersebut telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin.
"Kita tegaskan bukan menunda, tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujar Dasco kepada wartawan di DPR RI, kompleks Senayan, Selasa, 14 Maret.
BACA JUGA:
"Sehingga bahwa pada siang hari ini, kita akan mengagendakan baik UU PPRT maupun Perppu Ciptaker untuk dibahas di rapim dan Bamus untuk selanjutnya di proses dan lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," sambungnya.