Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja hari ini. Paripurna mengambil keputusan Perppu Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU.

Selain Perppu Cipta Kerja, DPR juga akan mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) sudah mengagendakan jadwal paripurna.

Hasilnya, kata Baidowi, rapat paripurna digelar hari ini dengan sejumlah agenda, salah satunya pengambilan keputusan soal RUU Penetapan Perpu Ciptaker.

“Ya itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana yang terlampir dalam surat undangan,” ujar Awiek, Senin, 20 Maret.

Adapun dalam rapat paripurna nanti akan dibahas lima agenda, pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kedua, Laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia.

Ketiga, Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.

Keempat, Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.