Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani, mengungkap alasan Baleg DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang di masa sidang berikutnya. 

Arsul menilai, Perppu Cipta Kerja terbilang rumit karena akan menimbulkan persoalan apabila ditolak. Utamanya, dalam iklim investasi. 

"Kalau Perppu Ciptaker itu misalnya ditolak, itu ada juga komplikasinya. Kan banyak investasi yang masuk dengan keyakinan bahwa aturan itu tidak akan berubah. Nah, itu yang saya kira sisi-sisi yang dilihat DPR," ungkap Arsul Sani di Kompleks Senayan, Kamis, 16 Februari. 

Kendati demikian, menurut Arsul, Perppu Cipta Kerja masih mungkin direvisi meski telah disahkan menjadi UU. Bahkan, kata dia, bisa saja dilakukan judicial review oleh MK jika ada pihak yang berkeberatan.

"Itu (Perppu Ciptaker, red) kan tetap mungkin juga kita revisi kembali, atau yang keberatan itu melalui dengan judicial review. Kemungkinan-kemungkinan itu tetap terbuka," jelas Arsul.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" katar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

Namun dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Perppu Cipta Kerja tidak disahkan. Pimpinan DPR hanya menyatakan, DPR RI bersama pemerintah akan melakukan pembahasan perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan juga mempertimbangkan kepentingan nasional.