Minta MK Tolak Gugatan UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenkominfo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diajukan pemohon.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani, dalam sidang uji materi UU PDP yang digelar MK di Jakarta, Senin 13 Februari.

"Menurut Pemerintah, adalah tepat dan sangatlah berdasar hukum dan sudah sepatutnya hakim konstitusi secara bijaksana menolak dalil dari pemohon," kata Samuel.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman tersebut, Samuel menegaskan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, sebagaimana yang dikhawatirkan pemohon.

Kemudian, mengenai Pasal 2 Ayat (2) UUD PDP yang didalilkan pemohon, lanjutnya, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 28 D UUD NRI 1945 bahwa ketentuan a quo telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.

Di hadapan mejelis hakim, Samuel menjelaskan UU PDP secara jelas mengatur perbuatan termasuk cakupan undang-undang itu sendiri. Rumusan dalam Pasal 2 UU PDP secara tegas menyatakan undang-undang itu tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perorangan dalam kegiatan pribadi rumah tangga.

Selanjutnya, dalil pemohon terkait kerugian yang disampaikan, sesungguhnya bukan merupakan cakupan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU PDP, melainkan sudah terakomodasi dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD PDP.

"Undang-Undang PDP berlaku untuk setiap orang, termasuk orang perorangan yang melakukan kegiatan bisnis dan korporasi, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur UU PDP," ujarnya dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 itu.

Berdasarkan UU PDP, orang perorangan yang melakukan kegiatan bisnis di rumahnya dapat dikategorikan sebagai pengendali data pribadi. Oleh karena itu, orang tersebut harus bertanggung jawab secara hukum atas pemrosesan data yang diselenggarakan dan memenuhi ketentuan dalam UU PDP.