Pemerintah Sebut UU Ciptaker Buat Birokrasi Lebih Friendly ke Pengusaha
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah landscape dan cara kerja birokrasi di Indonesia.

“Jadi yang paling pertama harus berubah setelah UU Ciptaker harusnya birokrasi,” ujarnya saat berbicara di forum Law And Regulations Outlook 2023, Senin, 20 Februari.

Suahasil menjelaskan, birokrasi baru bisa berubah setelah adanya undang-undang, peraturan pemerintah (PP), serta peraturan menteri.

“Kalau cuma dihimbau saja (tidak akan efektif). Jadi itu semua harus dirubah, dan PP harus selesai dalam tiga bulan setelah undang-undang disahkan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Suahasil menyatakan jika hal kehadiran UU Ciptaker diharapkan menjadi fundamental baru dalam cara bekerja birokrasi.

“Nah, cara bekerja birokrasi kita inginkan menjadi lebih friendly kepada dunia usaha, kepada investasi, dan ujung-ujungnya pada penciptaan lapangan kerja. Logika ini yang kami tempatkan, bahkan pada saat kita sedang pandemi,” tegas dia.

Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan pada akhir 2020 yang lalu sebagai bagian dari omnibus law sektor ekonomi di Indonesia.

Setelah disahkan beleid tersebut mendapat Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR menyikapi dengan mengeluarkan UU No 13/2022 yang mengatur metode omnibus dalam pembentukan UU.

Selama masa Judicial Review pemerintah lantas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Belakangan, Perpu Cipta Kerja ini telah disetujui DPR pada pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II paripurna untuk kemudian berpeluang disahkan menjadi undang-undang.

Regulasi cipta kerja mendapat sorotan tersendiri dari sisi upah minimum, tenaga outsourcing, skema pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).