JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan berkomitmen mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, UU Ciptaker tidak memberikan rasa keadilan untuk pekerja kerah biru.
"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN diikuti secara daring di Jakarta, Senin 29 Januari, disitat Antara.
Anies mengatakan UU Ciptaker yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.
Mengutip data Badan Pusat Statistika (BPS), Anies mengatakan pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era pasca-UU Ciptaker Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengangguran hanya turun 0,73 persen.
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
BACA JUGA:
Tidak kalah penting, Anies mengatakan bahwa pada era pasca-UU Ciptaker pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh.
Menurut dia, hak tersebut harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.
"Jadi, kami ingin memastikan review atas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi," kata Anies.
Anies mengatakan bahwa persoalan UU Ciptaker bukan hanya terkait dengan urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang termasuk kewenangannya banyak sekali, yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha-pengusaha
"Jadi, kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline, tetapi keteteran di pelaksanaan," kata dia.