Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru bakal mengkaji ulang besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah disahkan senilai Rp3.144.446.

Pengkajian ulang itu disampaikannya guna merespons protes dari serikat buruh setempat yang menuntut adanya kenaikan upah tujuh sampai 10 persen dari nilai yang disahkan tersebut.

"Bakal dikaji kembali. Sangat mungkin ada perubahan kenaikan jika, tidak menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) dan rumus-rumus pengupahan," kata Herman Deru di hadapan ratusan buruh yang berunjukrasa di Palembang dikutip Antara, Selasa, 30 November.

Namun menurutnya, dalam proses pengkajian ulang upah pemerintah perlu melibatkan elemen buruh dan pengusaha atau dalam hal ini dewan upah.

Sehingga hasil pengambilan keputusan menjadi solusi konkret karena sudah disepakati bersama.

“Kenaikan upah sekitar 7-10 persen tak bisa diputus hanya oleh seorang Gubernur.  Ada prosesnya, ada diskusinya, ada aturan yang perlu dipelajari,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, aturan yang mendasari penetapan nilai UMP yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja juga sedang dikaji karena dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Prinsipnya kami pemerintah memang harus menjadi penyeimbang bagaimana kebutuhan buruh terakomodir dan kebutuhan perusahaan terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya ratusan pekerja berdemonstrasi memprotes nilai UMP yang disahkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 dan meminta Gubernur membatalkannya. Lantas mereka meminta Gubernur mempertimbangkan adanya kenaikan upah sekitar 7-10 persen.

"Kami juga meminta gubernur selaku kepala pemerintahan untuk mengkaji ulang UMK. Sebab tidak untuk kebutuhan kami satu bulan yang naik hanya Rp19.000,"ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang.

Mereka berharap proses pengupahan dapat kembali ke UU nomor 13 tahun 2003 yang dinilai memiliki penilaian lebih objektif.

Merujuk setelah adanya keputusan MK yang menyatakan kalau UU omnibuslaw Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

Menurut mereka, UU nomer 12 tahun 2003 lebih jelas proses kenaikan upahnya dinilai dari indikator kebutuhan hidup layak (KHL), sedangkan di UU baru pemerintah tak lagi memasukkan unsur KHL untuk kenaikan upah.

"KHL adalah hal yang tepat, setiap tahunnya akan disurvei disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari. Dalam Omnibuslaw yang jelas hak-hak buruh dalam dewan pengupahan tidak ada lagi," kata dia.

Anies Baswedan Surati Kemnaker

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi ratusan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta menuntut perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang sudah diketok palu.

Setelah berbicara dengan media, Anies yang mengenakan seragam Korpri lalu berjalan keluar dari Gedung Balai Kota DKI menuju Jalan Merdeka Selatan, lokasi aksi unjuk rasa digelar, Senin 29 November.

Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bahkan sempat duduk di atas aspal sebelum menyampaikan penjelasan kepada kumpulan massa buruh.

"Teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

Anies menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022. Menurut Anies, formula penetapan UMP tidak sesuai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," kata dia.