Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (Perppu Ciptaker) masih memiliki sejumlah subtansi yang mengundang pro dan kontra publik.

Namun, kehadirannya diperlukan untuk ekonomi jangka panjang.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono menilai, ada momentum yang diambil pemerintah dalam menyusun Perppu Cipta Kerja.

Terkait dengan pro kontra, Adhitya menilai sudah tidak banyak.

“Namun lepas dari itu membaca jangka panjang ekonomi Indonesia dengan melihat momentum dan bahkan memanfaatkan momentum untuk cepat pulih dari memar karena pandemi perlu kebijakan yang adaptif,” kata Adhitya melalui siaran persnya, Kamis, 16 Februari.

Adhitya mengakui, urgensinya muncul dikarenakan banyak regulasi untuk bisnis yang ada saat ini masih rumit dan tumpang tindih.

Alhasil, kondisi ini membuat pengusaha sulit dalam mendirikan ataupun mau menjalankan usahanya.

“Ketika investasi bertambah, imbasnya nanti akan berujung ke penciptaan lapangan kerja yang bakal menekan angka kemiskinan ataupun pengangguran,” jelas Adhitya.

Secara keseluruhan, Adhitya mengatakan, UU Cipta Kerja mendukung terjadinya kondisi full employment dan berusaha untuk menyerap angkatan kerja sebanyak mungkin melalui instrumen investasi serta fleksibilitas pasar tenaga kerja.

“UU Cipta Kerja ini juga berusaha menciptakan produktivitas serta menghilangkan biaya yang tidak diperlukan. Contohnya seperti perubahan hitungan upah minimum yang memperhatikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Namun, Adhitya mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan pro kontra Perppu Ciptaker yang muncul pada sisi ketenagakerjaan.

“Jika melihat dari aspek ketenagakerjaan menjadi rumit dan kusut karena banyak kepentingan yang bermain. Mendudukan masalah dengan hati-hati dan sikap bijak menjadi kunci utamanya,” saran Adhitya.

Sebelumnya, Menteri Kordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja sangat mendesak dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian.

Karena itu, mantan Menteri Perindustrian ini mendorong DPR untuk bisa menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” katanya dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Selasa, 14 Februari.

Kata Airlangga, Perppu Ciptaker diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha. Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

“Kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” ujarnya.