Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo buka suara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan hari ini.

Perppu Ciptaker ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menjelaskan, penerbitan perppu secara tiba-tiba ini dilakukan karena Indonesia dihadapkan dengan ancaman ketidakpastian ekonomi dunia.

"Kenapa perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat, 30 Desember.

Jokowi menggambarkan, puluhan negara mengantre untuk menjadi pasien atau meminta bantuan pendanaan negara dari lembaga International Monetary Fund (IMF).

Kini, telah ada 14 negara yang menjadi pasien IMF. Kemudian, masih ada 28 negara yang antre untuk masuk menjadi pasien IMF karena masalah pandemi dan diperparah dengan perang antara Rusia dan Ukraina.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karenna itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor," urai Jokowi.

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," ungkap Mahfud.

Untuk mengambil langkah strategis, apalagi bila harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, Mahfud menyebut pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.

Seperti diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan terlebih dahulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini, 30 Desember 2022, Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Mahfud.