Jokowi Cabut Status PPKM di Indonesia
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM/tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut. Kini, tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19 mulai hari ini.

"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 30 Desember.

Jokowi mengungkapkan, keputusannya mencabut status PPKM telah melewati sejumlah pertimbangan dan pengkajian selama 10 bulan lamanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi menilai kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Sedangkan persentase kasus positif atau postifity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen. Kemudian, tingkat perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate berada di angka 4,79 persen. Angka kematian COVID-19 juga telah minim, yakni 2,39 persen.

Ini semua di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indo saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Jokowi.

Kini, lanjut Jokowi, Indonesia pun menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilits ekonominya.

"Kebijakan gas dan rem yg seimbangkan kes dan ekon jadi kunci keberhasilan kita," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta semua masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan virus corona, mulai dari pemakaian masker di tempat tertutup dan keramaian, hingga melaksanakan vaksinasi COVID-19, utamanya vaksinasi booster.