JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebut belum ada kepastian mengenai kapan pemerintah akan mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia.
Meskipun, sebelumnya muncul wacana bahwa status pandemi di Tanah Air akan berakhir pada bulan Agustus 2023 mendatang.
"Soal pencabutan (status pandemi), untuk waktunya, tidak ada kepastian," kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 Februari.
Pencabutan status pandemi pun juga harus melewati persetujuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang berwenang menyatakan COVID-19 tak lagi menjadi darurat kesehatab global.
Beberapa waktu lalu, WHO memang telah membuka peluang status pandemi berakhir pada tahun 2023. Hanya saja, belum ada kepastian kapan WHO akan mengumumkan pandemi bisa berakhir.
"Pencabutan pandemi kewenangan WHO. Semoga bisa cabut kedaruratan dulu di Indonesia, karena saat ini masih kedaruratan," ungkap dia.
Terdapat parameter pencabutan status pandemi pada suatu negara yang ditetapkan WHO. Di antaranya adalah perkembangan kasus COVID-19 sudah sangat terkendali, tingkat keterisian pasien COVID-19 di rumah sakit dan angka kematiannya yang rendah, hingga mayoritas masyarakat sudah menjalani vaksinasi booster.
"Bukan hanya Indonesia, tapi bangsa lain pun bisa dicabut apabila parameter-parameter bisa terkendali. Jadi, dibutuhkan peran semua pihak bahwa vaksinasi booster itu dalam mengakhiri pandemi ini," papar Syahril.
BACA JUGA:
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia per 30 Februari 2022. Namun, status pandemi belum dicabut. Sehingga, masyarakat masih diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Pada 14 Februari lalu, Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan pemerintah memproyeksikan status pandemi COVID-19 dicabut Agustus 2023 mendatang.
"Agustus direncanakan pemerintah umumkan berakhirnya pandemi, vaksinasi gratis dilanjutkan sampai Desember khusus PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang lain sampai Agustus," ujar Honesti.