Bagikan:

NTB - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Mataram menyatakan pembubaran satgas di Mataram masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat, termasuk pembubaran Satgas COVID-19, daerah siap laksanakan.

"Termasuk teknis anggaran yang dikelola Satgas COVID-19, bisa dialihkan untuk kegiatan ekonomi produktif lainnya. Untuk besaran anggarannya saya tidak tahu secara detail," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 9 Mei, disitat Antara.

Hal itu disampaikan menyikapi pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pandemi COVID-19 sudah berakhir.

Hanya saja, lanjutnya, kendati WHO sudah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pandemi COVID-19 sudah berakhir, pemerintah pusat masih melakukan pengamatan perkembangan kasus COVID-19 sampai akhir Mei 2023.

"Dengan mempedomani status kedaruratan keputusan WHO, bulan Mei ini akan diputuskan apakan status pandemi di Indonesia akan dicabut atau bagaimana. Kita masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah pusat," katanya.

Menyinggung temuan kasus COVID-19 di Kota Mataram, Swandiasa mengatakan hingga saat ini Kota Mataram masih nol kasus aktif COVID-19.

"Meskipun di Mataram sudah nihil kasus, sepanjang belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait pencabutan status pandemi, Satgas COVID-19 tetap berjalan dengan penyesuaian-penyesuaian yang ada," tuturnya.

Swandiasa yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram itu mengatakan pihaknya menyambut baik dan bersyukur terhadap penyataan yang disampaikan WHO.

"Kita bersyukur bahwa otoritas kesehatan dunia (WHO) mencabut status pandemi COVID-19. Meskipun selama ini kita sudah melakukan aksi normal karena tidak ada kasus," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai potensi penularan penyakit lainnya dengan tetap menerapkan standar pola hidup bersih dan sehat (PHBS).