Bagikan:

JAKARTA  -Polri bersama kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional. Dalam pengungkapan itu, seribuan orang diamankan.

"Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin, 8 Mei.

Seribuan pelaku itu berasal dari berbagai negara, semisal China, Filipina hingga Indonesia. Dari hasil pendataan, tercatat 154 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat.

Namun, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman hanya dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka.

"Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang," ungkap Sandi.

Untuk kedua WNI yang berstatus tersangka, bakal diproses sesuai hukum di Filipina. Sementara untuk sisanya, Polri masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna proses pemulangan.

"Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu," kata Sandi.