JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan pelanggaran etik berupa pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Sejumlah pihak akan diklarifikasi.
"Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan, Senin, 8 Mei.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihak yang bakal diperiksa berasal dari internal KPK. "Sepertinya penyidik atau penyelidik. Internal (KPK, red)," kata Albertina saat dikonfirmasi terpisah.
Dewas KPK juga membuka peluang memanggil pimpinan komisi antirasuah. Tapi, waktunya belum dirinci Albertina.
"(Pimpinan KPK diperiksa, red) belum, belum. Internal dulu ya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menerima laporan dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelaporan ini dibuat oleh Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Endar juga melapor dugaan pelanggaran etik setelah diberhentikan dengan hormat per 31 April. Padahal, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelaporan serupa juga telah dibuat eks Pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 10 April