JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang diduga terjadi saat Brigjen Endar Priantoro dihentikan sebagai Direktur Penyelidikan. Penyebabnya mereka masih cuti lebaran.
"Belum (ada putusan, red). Sebagian Dewas KPK masih cuti Lebaran," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis, 27 April.
Meski begitu, Dewan Pengawas KPK memastikan masih akan memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan Endar. Tapi, Syamsuddin tak memerinci lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
"Masih ada pemeriksaan tapi belum ada waktu yang cocok," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:
Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.
Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.