Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan. Dipastikan proses ini sudah sesuai aturan dan tak melanggar administrasi berlaku.

"Penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam, 17 April.

Meski begitu, KPK tetap menghormati upaya pelaporan ke Ombudsman itu. "Karena kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintah pusat maupun daerah," tegas Ali.

Ali minta masyarakat menunggu tindak lanjut Ombudsman sebelum berkomentar. Jangan ada kesimpulan prematur yang disampaikan di ruang publik sebelum dugaan maladministrasi ini jelas.

Apalagi, kerja pemberantasan korupsi dipastikan tak akan terganggu meski ada perlawanan dari Brigjen Endar terkait pemberhentiannya. "Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, Endar resmi melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.