YOGYAKARTA – Nama Brigjen Endar Priantoro sedang disorot setelah ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK).
Menurut KPK, Endar diberhentikan dengan hormat sebagai Dirlidik karena masa tugasnya habis pada 31 Maret 2023. Pencopotan Endar dilakukan lewat Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar yang habis pada 31 Maret 2023 pada 29 Maret. Surat itu menyatakan, Endar ditugaskan melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK per 1 April 2023 hingga 1 April 2024.
Perbedaan ini membuat nasib Endar Priantoro di KPK menjadi tidak jelas. Endar sendiri sudah lama terjun di bidang penegakan hukum. Mengingat, ia telah berkarier di Korps Bhayangkara selama puluhan tahun.
Lantas, bagaimana jenjang karier Endar Priantoro di Kepolisian? Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 4 April 2023, berikut jenjang karier Endar Priantoro sebelum diangkat sebagai Dirlidik KPK.
Jenjang Karier Endar Priantoro
Brigjen Endar Priantoro memiliki karier yang cukup mentereng di Korps Bhayangkara. Endar lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.
Dia satu angkatan dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Selain Akpol, Endar juga tercacat pernah mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK), juga Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Setelah lulus dari Akpol, Endar lebih banyak bertugas di bidang reserse. Tupoksinya adalah melakukan penyelidikan dan memecahkan kasus kriminal.
Pria Kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah 30 Juni 1973 ini pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Jabatan tersebut diembannya kurang lebih selama 16 bulan. Ia kemudian dimutasi sebagai Kapolres Probolinggo, Jatim.
Selama berkarier di kepolisian, Endar lebih banyak berkiprah di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).
Endar tercatat pernah menduduki jabatan Kepala Kepala Sub Direktorat (Kasbudit) IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Selama menduduki jabatan tersebut, Endar berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, seperti kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage, Bandung dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
Prestasi lainnya, yakni menangani kasus penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi Lolwah binti Faisal al-Saud. Saat itu, kasus tersebut cukup menyita perhatian publik. Putri Lolwah ketika itu tertipu iming-iming berinvestasi vila di Bali senilai Rp 505 miliar. Pelaku penipuan, ibu dan anak, yaitu Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).
Pada 2019, Endar diangkat sebagai kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kemudian pada 14 April, Jenderal polisi bintang satu ini ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian informasi tentang jenjang karier Endar Priantoro di Korps Bhayangkara. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.