JAKARTA - Polri meminta kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dijadikan isu yang seolah membenturkan Korps Bhayangkara dan lembaga antirasuah. Sebab, hal itu dapat menggangu kinerja dan menguntungkan para koruptor.
"Karena kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 7 Juli.
Seharusnya seluruh pihak mendukung langkah Polri dan KPK. Dengan begitu, pemberantasan korupsi berjalan optimal di Indonesia.
"Kita support KPK, kita support Kepolisian, kita support dari Kejaksan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari presiden bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Di sisi lain, kembali bertugasnya Brigjen Endar Priantoro KPK merupakan hal yang wajar. Sebab, sejak awal ia memang ditugaskan di lembaga antirasuah tersebut.
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK," kata Sandi.
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.
Kembali bertugasnya Endar di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan yang diterbitkan pada Juni lalu.
Sedianya, Endar sempat dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatanya pada April lalu.