JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima kembali Brigjen Endar Priantoro untuk bertugas di lembaga antirasuah. Polri menyebut hal itu merupakan permasalahan internal KPK tapi akan tetap memantau perkembangannya.
Brigjen Endar Priantoro sedianya diberhentikan dengan hormat oleh KPK sebagai Direktur Penyelidikan dan dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
Tapi, Kapolri dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK tetap meminta Brigjen Endar Priantoro bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya kalau itu masalah internal, kita pantau lebih lanjut," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu, 5 April.
Namun, ditegaskan, penunjukan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap betugas di KPK merupakan wujud dukungan Polri dalam pemberantasan korupsi.
Terlebih, Brigjen Endar Priantoro merupakan salah satu anggota Polri terbaik yang memiliki pengalaman penanganan kasus korupsi dan lainnya.
"Jadi pimpinan sudah membuat petunjuk dan arahan bahwa untuk Brigjen Endar untuk bisa bertugas di KPK. Mengingat bahwa komitmen bapak Kapolri untuk memperkuat KPK," kata Sandi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Brigjen Endar Priantoro belum kembali sepenuhnya sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab, KPK telah menunjuk Ronald Ferdinand Worotikan sebagai pelaksana tugas (Plt). Bahkan, Endar resmi mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas).