Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang wajar. Sebab, sejak awal ia memang ditugaskan di KPK.

"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat, 7 Juli.

"Dan masalah yang dimunculkan saat ini sebetulnya tidak ada permasalahan yang terjadi karena kenyataanya bahwa saat ini Brigen Endar sudah kembali sebagai Direktur Penyelidikan," sambungnya.

Karena itu, kembali betugasnya Endar Priantoro diharapakan tak dijadikan isu yang seolah membenturkan Polri dan KPK. Sebab, bila itu terjadi hanya dapat mengganggu kinerja masing-masing institusi.

“Karena kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya,” kata Sandi.

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

Kembali bertugasnya Endar di KPKu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan yang diterbitkan pada Juni lalu.

Sedianya, Endar sempat dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatanya pada April lalu.