Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan angkat bicara soal laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro. 

Endar mengadukan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa selaku Ketua dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) karena mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.  Pemberhentian tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari. Tapi kita sudah terima laporannya," jelas Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 5 April. 

Tumpak tak ingin berkomentar banyak soal minimnya koordinas KPK-Polri dalam penempatan Brigjen Endar. 

"Nanti kita pelajari kita lihat dulu. Kita belum pelajari. Aku belum tahu," tegas Tumpak. 

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Brigjen Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya. Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," kata Endar.