Sanksi Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden, Awas Jangan Sampai Melanggar!
Kunjungan kerja Presiden Jokowi (Foto via Pemprov Jateng)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Beberapa waktu yang lalu beredar video viral yang menunjukkan seorang pengendara motor nekat memotong iringan mobil dinas Presiden Jokowi. Peristiwa tersebut terjadi saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di Pasar Terong, Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi meresahkan itu pun memicu kehebohan netizen di media sosial. Banyak yang mempertanyakan sanksi terobos iring-iringan kendaraan presiden. 

Video berdurasi 26 detik tersebut menayangkan seorang pengendara motor tanpa helm sengaja memotong jalur depan mobil dinas presiden di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar. Pengendara motor matic berknalpot brong itu pun nyaris menabrak mobil dinas presiden. 

Aksi nekat terobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi tidak hanya terjadi kali ini saja. Pada November 2022 lalu, seorang perempuan melenggang masuk ke iring-iringan kendaraan pengawalan presiden saat kunjungan kerja di Pasar Badung, Bali. Perempuan itu nyelonong ke arah mobil presiden dan hendak bersalam dengan Jokowi. Lantas seperti apa sanksi terobos iring-iringan kendaraan presiden?

Aturan Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

Terdapat sejumlah kendaraan yang memiliki prioritas penggunaan jalan atau memperoleh hak utama untuk didahulukan. Hak utama penggunaan jalan telah diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 134 disebutkan ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hal utama untuk didahulukan, yakni sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Dalam pasal 135 disebutkan tata cara pengaturan kelancaran, sebagai berikut:

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas.

Masyarakat umum pengguna jalan diminta untuk mengalah ketika kendaraan-kendaraan yang disebutkan di atas sedang melintas. Presiden termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak istimewa wajib diutamakan dan mendapat pengawalan. Bahkan marka jalan pun dapat difungsikan apabila presiden melintas. 

Sanksi Terobos Iring-iringan Kendaraan Presiden

Aturan yang melarang masyarakat menerobos iring-iringan kendaraan kepresidenan dan VVIP, hingga kendaraan penting lainnya termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendapat sanksi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 282 UU LLAJ. 

Pengguna jalan yang melanggar atau menerobos iring-iringan kendaraan presiden bisa dijatuhi sanksi pidana penjara atau denda. Pelanggar bisa dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 104 ayat (3), yakni penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Demikianlah hukuman atau sanksi terobos iring-iringan kendaraan presiden. Mobil dinas presiden, ambulans, dan kendaraan VVIP lainnya perlu didahulukan karena kendaraan tersebut dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum atau banyak orang. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.