Tak Hanya Perselingkuhan, Kompolnas Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kompol D
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA  - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak hanya menyoroti soal perselingkuhan Kompol D dengan penumpang Audi A6, Nur, di balik kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Kompolnas juga menyoroti mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan itu berdasarkan pengakuan Nur. Dia mengaku bisa masuk dalam iring-iringan polisi karena diizinkan oleh Kompol D.

"Iyalah (penyalahgunaan wewenang, red) di Undang-Undang Lalu Lintas kan ada kendaraan yang diprioritaskan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada VOI, Selasa, 31 Januari.

Saat ini, proses penyelidikan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang itu disebut sedang dilakukan. Apabila terbukti, maka, Kompol D harus diberikan sanksi tambahan.

"Jika D terbukti memerintahkan sebelum mobil masuk iring-iringan, berarti ada penyalahgunaan kekuasaan," sebutnya.

Namun, bila sebaliknya, sanksi yang sudah diberikan saat ini sudah tepat. Sebab, tindakannya mengenai nikah siri itu sudah melanggar kode etik Polri

"Tetapi kalau D tidak tahu menahu, tiba-tiba mobilnya masuk mengatasnamakan namanya, ya D tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Poengky.

Adapun, Kompol D telah dinyatakan melanggar etik Polri karena memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak tahun lalu.

Tindakannya itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagai sanksinya, Kompol D ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.