JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Kompol D mesti diproses secara pidana terkait perselingkuhannya dengan penumpang Audi A6, Nur. Alasannya, anggota Polda Metro Jaya itu melanggar Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT. Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada VOI, Rabu, 1 Februari.
Aturan KDRT dilanggar oleh Kompol D karena perselingkuhan masuk dalam bentuk pelanggaran. Bahkan ada sanksi yang mengaturnya.
"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT. Apalagi jika sampai berani kawin siri," sebutnya.
Dikatakan, sanksi pidana mesti dilakukan untuk memberikan efek jera. Terutama, kepada anggota Polri lainnya agar menaati aturan.
"Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," kata Poengky.
Adapun, Kompol D telah dinyatakan melanggar etik Polri karena memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak tahun lalu.
Tindakannya itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai sanksinya, Kompol D ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.