BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tak mengaitkan skandal perselingkuhan Kompol D dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini tewas.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat. Di antaranya, kata dia, menetapkan sopir mobil berjenis Audi bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.
"Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D," kata Ibrahim dikutip ANTARA, Selasa, 31 Januari.
Dalam kasus itu, menurutnya sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6," ujarnya.
Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D. Adapun perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo.