JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar, diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri. Belakangan terungkap permasalahan yang menjadi dasar pemeriksaan karena dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September.
AKP M Fajar merupakan anak buah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sebab, dia bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kembali ke Syahar, sejauh ini dia belum menyampaikan secara rinci mengenai konteks penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKP M Fajar.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan pada kesempatan sebelumnya menyebut AKP M Fajar masih dalam pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, rencananya anggotanya itu pun bakal dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
"Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Zulpan.
Sebelumnya beredar kabar Kapolsek dan Kasat Reskrim Metro Penjaringan diamankan serta diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu disebut karena terlibat kasus narkotika.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan perihal informasi mengenai keduanya diamankan dan diperiksa. Tapi, bukan karena kasus narkoba melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," kata Fadil.
Belakangan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini sudah dipulangkan. Dia disebut hanya dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.