JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami keterlibatan Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini di balik kasus penyalahgunaan wewenang penanganan kasus judi online.
Dalam kasus itu, Kanit Reskrim AKP M Fajar beserta tujuh anggotanya telah dinyatakan bersalah. Bahkan, sudah dikurung di tempat khusus (patsus).
"Jadi nanti kita lihat hasil pemeriksaan dari tim terhadap kanitnya dulu. Apakah memang kapolsek mengetahui atau tidak keterangan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 8 September.
Nantinya, hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya yang akan menentukan ada tidaknya keterlibatan Kapolsek. Dari sanalah langkah penindakan akan ditentukan.
"Itu yang menentukan bagaimana kapolsek terlibat dalam hal ini atau tidak," ungkap Zulpan.
Terlepas dari hal itu, Zulpan menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya belum dicopot dari jabatannya masing-masing. Alasannya, ihwal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kendati demikian, belum dijelaskan secara gamblang mengenai waktu sidang KKEP itu bakal digelar.
"Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka apakah mereka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau bagaimana nanti sidang yang memutuskan dan itu tentu akan berpengaruh pada jabatannya," kata Zulpan.
AKP M Fajar dan tujuh anggotanya sempat diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus chip game online.
BACA JUGA:
Penyalahgunaan wewenang itu bermula ketika AKP M Fajar menangkap seseorang penjual chip game online karena menjual lebih mahal dari pasaran.
Dari pemeriksaan, penjual chip itu dilepas karana tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana.
Tapi, di balik itu semua ada laporan mengenai penjual chip game online ini mengeluarkan sejumlah uang agar dilepas.