Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata tak hanya memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ternyata, penyidik juga memeriksa satu tersangka lainnya yakni, AKP Irfan Widyanto pada hari ini.

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 7 September.

Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto sudah berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadapnya karena dia masuk dalam klaster perusakan CCTV di rumah singgah atau dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Terkait obstruction of justice DVR CCTV," ungkapnya.

Lebih jauh, Nurul mengatakan penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice. Sehingga, diharapkan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," kata Nurul.

AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dia merupakan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.